Pelayanan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah

No. SK: 000.8.3.2/54/BAPPEDA

  1. RPJPD
  2. RPJMD
  3. RKPD
  4. Renstra Perangkat Daerah
  5. Renja Perangkat Daerah

  1. Menetapkan jenis-jenis data yang harus dilaporkan oleh Perangkat Daerah berdasarkan program dan sasaran yang ada dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD.
  2. Mengirimkan surat permintaan pengiriman laporan triwulan pelaksanaan Renja dan Renstra kepada Perangkat Daerah
  3. Mengendalikan pelaksanaan penyiapan Laporan Pelaksanaan Renstra dan Renja Perangkat Daerah
  4. Melaksanakan supervisi penysunan Laporan Pelaksanaan Renstra dan Renja Perangkat Daerah
  5. Menerima Laporan Pelaksanaan Renstra dan Renja dari Perangkat Daerah setiap triwulan
  6. Melaksanakan Evaluasi terhadap Laporan Pelaksanaan Renstra dan Renja Perangkat Daerah, dengan melakukan analisa pencapaian target sasaran danpelaksanaan program kerja
  7. Mengumpulkan hasil evaluasi Laporan Pelaksanaan Renstra dan Renja dari masing- masing Subidang Sektor Membuat rekapitulasi hasil evaluasi pelaksanaan Renstra dan Renja
  8. Melakukan evaluasi pelaksanaan RPJPD, RPJPM, dan RKPD berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana perangkat daerah
  9. Menyampaikan hasil Evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah kepada Bupati - Rekapitulasi pelaksanaan rencana Perangkat Daerah - Evaluasi pelaksanaan RPJPD, RPJPM, dan RKPD

Penyelesaian laporan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah dilaksanakan dalam jangka waktu sampai akhir bulan ke 3 setiap triwulan

Tidak dipungut biaya

- Laporan Pelaksanaan Renstra dan Renja Perangkat Daerah - Laporan Pelaksanaan RPJPD, RPJMD, dan RKPD

Penanganan Pengaduan pada Bappeda Kabupaten Bangli dilakukan dengan :

Datang langsung

Surat Pengaduan

Telepon / Faksimili (0366-91547)

Email : bappedakabbangli@gmail.com

Facebook : bappeda Kabupaten Bangli

Kotak pengaduan Bappeda Kabupaten Bangli

Website : https://bappeda.banglikab.go.id

Layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru (0366) 5501000, Call center 112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah"